Setelah lelah menjalani proses pemeriksaan intensif, dan setelah diberi tahu bahwa FS sudah dicopot dari jabatannya, Bharada E sadar tidak ada gunanya lagi berbohong melindungi mantan atasannya. Akhirnya Bharada E kembali ke hati nuraninya, dan membeberkan fakta fakta sesuai kejadian sebenarnya.
Mendengar kesaksian jujur Bharada E, maka 3 orang Jendral bintang 3 Polri, yaitu Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Ahmad Dofiri, dan Kabareskrim, Agus Andrianto, segera membawa Bharada E untuk mengulangi kesaksiannya, yang sangat memberatkan FS, langsung ke hadapan Kapolri di Rumah Dinas Kapolri.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Setelah menyajikan bukti bukti kuat bahwa FS telah melakukan pelanggaran etik dan indikasi kejahatan pidana, 3 Jendral bintang 3 tersebut memberi saran ke Kapolri agar FS segera ditahan. Namun Kapolri tidak memberi jawaban tegas.
Meski demikian, 3 Jendral bintang 3 tetap melanjutkan rencana sesuai hukum dan peraturan, yaitu menindak FS atas pelanggaran dan dugaan kejahatannya.
Bahkan 3 Jendral bintang 3 tersebut mengontak seorang Jendral bintang 3 lainnya, Komandan Brimob, Anang Revandoko, untuk mengkoordinasikan operasi penjemputan FS.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Walaupun belum ada ijin atau perintah jelas dari Kapolri untuk menahan FS, namun karena pelanggaran etik adalah wilayah kewenangan Irwasum Polri, maka Komjen Agung Budi Maryoto selaku Irwasum, memutuskan untuk meminta Brimob menjemput FS guna pemeriksaan terkait pelanggaran etik.
Awalnya pasukan Brimob langsung bergerak ke kediaman FS, namun di lokasi terlihat adanya kerumunan simpatisan FS. Untuk mencegah bentrokan, diputuskan untuk menjemput FS di Mabes Polri.
Rencana para Jendral bintang 3 ini berhasil. FS tidak bisa berkelit ketika dihadapkan dengan berbagai bukti yang memberatkannya, sehingga tidak menolak ketika kemudian dibawa ke Markas Brimob untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran kode etik nya.