"Saudara DS (David Siallagan) meninggal dunia. Rekan korban TIP juga mengalami tiga luka tusuk 9dan meninggal dunia)," kata Ade.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Pascakejadian, Tim Jatanras Polda DIY bersama Polres Sleman bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP didapatilah identitas pelaku.
Lalu, pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku YF ditangkap di kawasan Babarsari. Dalam kasus ini, tersangka YF djerat pasal berlapis.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan subsidair Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan permasalahan," kata Ade.
Dia juga mengimbau, apabila menemukan kejadian atau peristiwa tindak pidana, maka disarankan segera melapor ke kantor polisi terdekat. Atau bisa menghubungi layanan Call Centre 110. Bagi warga yang melapor, Ade menjamin kerahasiaan identitasnya.
Jenazah David Siallagan Disambut Isak Tangis