Polisi Panggil Saksi Ahli
Polisi memanggil saksi-saksi dalam kasus 'Allahmu lemah' termasuk saksi ahli. Sampai Jumat (7/1), ada 15 orang saksi yang sudah diperiksa.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Agenda hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi. Saksi ahli dan sedang proses sehingga dengan diperiksanya lima, sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
Ramadhan menyebut kelima saksi ahli itu berasal dari berbagai agama. Mulai dari saksi ahli agama Islam, Kristen, hingga Buddha.
"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Buddha," tuturnya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Jadi Tersangka dan Ditahan
Ferdinand Hutahaean diperiksa polisi Senin (10/1) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.
Usai memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.