"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
"Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," imbuhnya.
Baca Juga:
Sidang Ferdinand, Saksi sebut Cuitan ‘Allahmu Lemah’ Ditujukan ke Bahar Smith
Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.
"Penahanan penyidik 20 hari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.
Baca Juga:
Soal Pengakuan Mualaf Ferdinand, Novel Bamukmin: Saya Belum Pernah Lihat Dia Sholat
"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya. [tum]