Wahanaadvokat.com | Pejabat utama Polres Batubara Kompol MIS, yang dilaporkan merudapaksa penjaga kantin berinisial NAP kini masih diproses Propam Polda Sumut.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. Kata Hadi, meski kedua belah pihak sudah berdamai, tapi proses sanksi disiplin dan kode etik terhadap Kompol MIS tetap berjalan.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Ada kemungkinan, bila Kompol MIS terbukti melakukan perbuatan tercela itu, ia bisa dijatuhi sanksi yang cukup berat.
"Kita lihat dari hasil pemeriksaannya, sejauh mana dia melakukan perbuatan perilaku menyimpang lainnya, nanti kita lihat. Sanksinya yang jelas akan lakukan tindakan secara tegas," kata Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).
Meski demikian, Kompol MIS telah ditarik dari Polres Batubara. Dia ditarik ke Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan dan pembinaan.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Sejauh ini, Polda Sumut juga telah memeriksa NAP, pelayan kantin yang mengaku dirudapaksa oleh Kompol MIS.
"Proses disiplin anggota tetap berjalan dan oknum telah ditarik ke Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan. Tidak berpengaruh meski korban mencabut laporannya," pungkas Hadi.
Kasus rudapaksa ini terbongkar saat NAP, remaja yang mengaku dicabuli Kompol MIS melapor ke pihak berwajib.