“Laporannya masih diteliti di Polda Sumut," kata Jose, Senin (4/4/2022).
Jose tak menjelaskan lebih lanjut, apa sanksi yang bakal ia berikan. Apalagi disebut-sebut, kasus pencabulan yang dituduhkan kepada Kompol MIS dikabarkan dilakukan di rumah dinas.
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Kompol MIS ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com tak menampik dirinya dilaporkan kasus cabuli penjaga kantin berinisial NAP.
Menurut Kompol MIS, sekarang dia masih berada di Propam Polda Sumut menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, Kompol MIS mengaku tengah mengurus perdamaian atas kasus laporan cabul yang menderanya.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
"Masih di Propam, mau mengurus perdamaian," kata Kompol MIS.
Informasi yang diperoleh di lapangan, kasus pencabulan terhadap penjaga kantin berinisial NAP terjadi pada 17 Maret 2022 kemarin.
Kala itu, Kompol MIS disebut memanggil NAP ke rumah dinasnya. Setelah NAP datang, gadis belia itu kabarnya dicabuli. Belum jelas berapa kali NAP sudah dicabuli.