“Laporannya masih diteliti di Polda Sumut," kata Jose, Senin (4/4/2022).
Jose tak menjelaskan lebih lanjut, apa sanksi yang bakal ia berikan. Apalagi disebut-sebut, kasus pencabulan yang dituduhkan kepada Kompol MIS dikabarkan dilakukan di rumah dinas.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kompol MIS ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com tak menampik dirinya dilaporkan kasus cabuli penjaga kantin berinisial NAP.
Menurut Kompol MIS, sekarang dia masih berada di Propam Polda Sumut menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, Kompol MIS mengaku tengah mengurus perdamaian atas kasus laporan cabul yang menderanya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Masih di Propam, mau mengurus perdamaian," kata Kompol MIS.
Informasi yang diperoleh di lapangan, kasus pencabulan terhadap penjaga kantin berinisial NAP terjadi pada 17 Maret 2022 kemarin.
Kala itu, Kompol MIS disebut memanggil NAP ke rumah dinasnya. Setelah NAP datang, gadis belia itu kabarnya dicabuli. Belum jelas berapa kali NAP sudah dicabuli.