Namun, belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.
"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sontak, penetapan tersangka itu membuat Nurhayati sakit hati.
Sebab, dia yang melaporkan kasus korupsi dana desa bahkan tidak menerima uang hasil korupsi, namun justru dijadikan tersangka.
Polisi Sebut Penetapan Tersangka Seusai Prosedur
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018-2020 sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.
"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19 JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).