Ia mengatakan, dalam hukum pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.
Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, S, dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata M Fahri Siregar.
Kejelian Jaksa Kembalikan Berkas ke Polisi