Wahanaadvokat.com | Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya.
LBH PP Muhammadiyah ditunjuk menjadi kuasa hukum kedua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Juga:
Saat Mobil Luhut Tinggalkan PN Jakarta Timur, Buruh dan Polisi Saling Dorong
Penunjukan itu dilakukan usai tim advokat bertemu langsung dengan Haris pada hari ini, Selasa (22/3/2022).
Tim dari LBH PP Muhammadiyah nantinya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilayangkan kepada Haris dan Fatia. Gugatan itu rencananya akan diajukan dalam waktu dekat.
"Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor," tulis keterangan resmi LBH PP Muhammadiyah, Selasa (22/3).
Baca Juga:
Dapat Dana dari Mana? Luhut Minta Audit Semua LSM
Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan lantaran penetapan tersangka terhadap Haris dan Fatia tampak seperti cara pihak kepolisian membungkam kritik yang disuarakan mereka.
"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," kata Gufroni dalam keterangan resminya, Selasa (22/3).
Pihaknya menilai alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pun tidaklah cukup.