Ia lantas menilai kasus yang menyeret Haris dan Fatia tersebut justru terkesan dipaksakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, mestinya penyidik melakukan pendekatan restorative justice terhadap kedua aktivis HAM tersebut.
Baca Juga:
Saat Mobil Luhut Tinggalkan PN Jakarta Timur, Buruh dan Polisi Saling Dorong
Penyidik juga dikatakan tak boleh gegabah dalam menetapkan status bagi keduanya.
“Penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," ujar dia.
Gufroni juga menyebutkan penyidik beberapa kali diketahui pul tidak pernah melanjutkan kasus yang menyeret banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi. Ia menduga, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menyandera suara para aktivis.
Baca Juga:
Dapat Dana dari Mana? Luhut Minta Audit Semua LSM
Oleh karena itu, ia berujar, gugatan praperadilan yang diajukannya sebagai langkah dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang dijerat pasal pidana.
"Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," tukasnya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.