Nantinya, ia berharap majelis hakim mampu memberi vonis yang objektif, progresif, dan mencerminkan keadilan. Sebab, membela diri (noodweer) pun dimungkinkan berdasarkan KUHP. Jangan sampai orang yang niatnya membela diri, hanya karena melukai, lantas dipidana.
"Hukumnya malah jungkir balik nanti. Yang ingin membela dipenjara, yang melakukan pidana bisa bersuka-ria. Ini sangat tidak kita harapkan," beber Suparji.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
"Semoga hakim bisa progresif dalam memutus perkara ini sehingga terwujud keadilan yang objektif," pungkas Suparji.
Alasan Jaksa Menuntut 2 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Demak menjelaskan bahwa telah menuntut dua tahun atas perkara Mbah Minto sudah dengan pertimbangan matang. Kajari Demak Suhendra juga menyebut bahwa restorative justice tidak bisa dilakukan terhadap kasus yang telah dilakukan Mbah Minto.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Karena syarat-syarat yang ditentukan oleh restorative justice itu tidak bisa kita terapkan di perkara pidana yang telah dilakukan Mbah Minto. Karena penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasmito ini termasuk kategori penganiayaan berat. Ancamannya 5 tahun," kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Dia juga menerangkan tidak ada upaya perdamaian antara Mbah Minto dan korbannya, M. Hal inilah yang menjadi alasan jaksa tidak menerima restorative justice Mbah Minto.
"Di samping itu, yang paling penting adalah ini tidak ada perdamaian di antara terdakwa dan korban. Sehingga tidak memenuhi, tidak memungkinkan bagi kami melakukan restorative justice," sambung Suhendra. (tum)