Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni M Kace sedianya akan digelar pada Kamis (2/6) hari ini, namun ditunda lantaran yang bersangkutan dilaporkan sakit.
Baca Juga:
Sidang Napoleon Aniaya M Kace, Eks Panglima FPI Cabut BAP
"Bahwa kehadiran M Kece tidak hanya untuk kepentingan terdakwa, tapi juga kepentingan penuntut umum dan kepentingan hakim sendiri yang nanti mengambil keputusan," ujar Hakim Ketua Djuyamto.
"Artinya kehadiran M Kece di persidangan sejak awal kita sudah melakukan bahwa kehadiran saksi adalah offline. Ya simple saja kita tunda sampai yang bersangkutan sehat," lanjutnya.
Diketahui, dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Amarah Napoleon Meledak Usai Kace Ngaku Ateis dan Hina Akidah
Berdasarkan keterangan Kace, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.
Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [tum]