Wahanaadvokat.com | Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri mempersilakan Ferdinand Hutahaean apabila ingin mengajukan praperadilan (Prapid).
"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu silakan jalur yang ditempuh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Ramadhan mengatakan, awalnya Ferdinand Hutahaean bersedia saat diperiksa sebagai saksi terlapor. Namun, saat ingin diperiksa sebagai tersangka, Ferdinand menolak.
"Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.
"Setelah dinyatakan tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," sambung Ramadhan.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sementara itu, pengacara Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, mengaku belum kepikiran untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sejauh ini sangat baik.
"Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan," ucap Zakir.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.