Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinan Hutahaean tak dijerat pasal penodaan agama.
"Sementara tidak. Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1).
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD yang disita ialah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.
"(Isi DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," katanya. [tum]