Wahanaadvokat.com I Hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Rachel, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Namun, ia tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Rachel dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.
Selain itu, Hakim juga memberikan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Sesuai sistem hukum pidana Indonesia Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis hukum yang dijatuhkan kepada Rachel Vennya memang terasa tidak adil.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Akan tetapi, Fickar menyebut sistem hukum pidana di Indonesia memang seperti itu.
Menurutnya, sistem hukum pidana di Indonesia mengenal adanya hukuman percobaan.
"Memang terasa tidak adil, tetapi sistem hukum pidana kita seperti itu," kata Fickar dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).