"Artinya, seseorang dinyatakan bersalah tetapi tidak harus masuk penjara selama masa percobaan," sambungnya.
Apabila seseorang dalam masa percobaan melakukan perbuatan melanggar hukum lagi, maka langsung dimasukkan penjara tanpa proses peradilan. Karenanya, Fickar menyebut ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun disertai dengan denda.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Fickar juga menjelaskan bahwa hukuman percobaan setara untuk tindak pidana ringan dan pelanggaran peraturan daerah.
"Hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang dianggap sebagai melanggar ketertiban umum dan tidak mengakibatkan pada kerusakan kepentingan umum," jelas dia.
Cara Rachel Vennya kabur dari karantina
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Diberitakan sebelumnya, Rachel menjelaskan bahwa dirinya tidak nyaman dengan proses karantina, sehingga memilih untuk kabur.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Untuk memuluskan niatnya itu, Rachel membayar uang sebesar Rp 40 juta kepada seorang oknum bernama Ovelina.