"Hal tersebut tentu adalah praktik diskriminasi hukum serius yang tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Teo berujar, penyimpangan-penyimpangan tersebut membuktikan bahwa mekanisme pengawasan secara internal dan eksternal di kepolisian lemah, sehingga hal-hal tersebut terjadi bahkan terus mengalami pengulangan.
Baca Juga:
LBH Jakarta Tawarkan Diri Jadi Amicus Curiae Kasus Roy Suryo, Ini Alasannya!
Pihaknya mendesak Kapolri memerintahkan Kepala Divisi Propam meninjau ulang semua Putusan Etik dan Disiplin yang masih mempertahankan anggota kepolisian meski telah terbukti melakukan tindak pidana dan memastikan semua anggota polisi yang melakukan tindak pidana diberhentikan secara tidak hormat.
Kemudian, LBH Jakarta juga meminta semua sidang kode etik dan disiplin terhadap anggota kepolisian dilakukan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan yang berlaku serta menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Majelis Kehormatan yang jujur dan adil.
Selain itu, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan evaluasi terhadap agenda reformasi kepolisian yang mandek dengan melakukan revisi berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Bermula dari Review Krim Kecantikan, Dokter Richard Lee Vs Kartika Putri Berujung Bui
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri terhadap Brotoseno ditafsir ulang.
Pasalnya, salah satu pasal di dalam regulasi itu berbunyi bahwa pemberhentian seorang anggota Polri dapat dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan atas dasar pertimbangan pejabat yang berwenang di Polri.