Di satu sisi, KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.
Menurutnya polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam Undang-undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk mengusut kasus siswa SD Buton dihukum makan sampah itu.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal," katanya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Buton telah menghentikan sementara aktifitas belajar mengajar oknum guru yang memerintahkan belasan siswa Sekolah Dasar (SD) 50 Buton, Sulawesi Tenggara memakan sampah.
Kepala Kadis Pendidikan Buton, Harmin membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, bahwa oknum itu sudah tidak boleh mengajar untuk sementara waktu.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Iya sudah tidak lagi mengajar. Ini keputusan kepala sekolah dan Kadis pendidikan," kata Harmin dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/1).
Meski demikian, Harmin mengaku dirinya belum mengetahui sampai kapan oknum guru, WA akan dinonaktifkan dalam melakukan aktifitas mengajar di SD 50 Buton.
"Waktunya ini kita belum bisa pastikan kita tunggu dulu," bebernya.