Wahanaadvokat.com I Sungguh malang nasib seorang bocah OH (10) warga Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara.
Bagaimana tidak, dia harus menderita dianiaya, diikat disebatang pohon hanya karena mengambil jajanan kerupuk seharga Rp2.000 di kedai milik NH, (52).
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Oleh NH pelaku penganiayaan, tangan maupun kaki OH diikat dengan tali nilon di sebatang pohon karet yang terletak tidak jauh dari rumah pelaku.
NH sendiri diketahui merupakan saudara kandung dari ayah OH (korban).
Dimana selama ini korban diasuh dan disekolahkan oleh pelaku, hal ini dikarenakan orang tua korban sudah tidak ada lagi.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Selain itu, korban juga memiliki satu orang saudara laki-laki yang masih duduk dibangku kelas 2 SD dan kini tinggal dirumah sanak saudara.
"Ayah korban sewaktu pergi merantau ke Medan sekitar tahun 2018 sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya, sementara ibunya sudah nikah lagi dan juga tidak diketahui dimana," ungkap sepupu OH (Korban), Elisabatani Zalukhu, kepada nias.wahananews.co, di Kantor Sat. Reskrim Polres Nias, Jum'at (24/12/2021) sore.
Lebih jauh, Elisabatani Zalukhu mengungkapkan korban yang masih duduk di bangku kelas V (lima) SD ini dituduh mencuri jajanan di kedai milik pelaku. Korban diikat sejak hari Rabu (22/12/2021) malam.