Wahanaadvokat.com I Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Rabu (8/12/2021) sore mengatakan, pelaku pembakaran Darwin Sitepu dalam kondisi hidup-hidup di Langkat berhasil diamankan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan dengan pembakaran yang terjadi di Dusun Kuta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Kamis (2/12/2021).
Baca Juga:
Buka Lat Pra Ops Mantap Praja 2024, Kapolres Merangin Ingatkan Anggota Tetap Jaga Netralitas
Sebanyak 8 pelaku sudah ditangkap, diketahui ternyata satu keluarga. Motifnya memperebutkan lahan yang diklaim oleh pelaku sebagai warisan.
"Sat Reskrim Polres Binjai, melakukan pengungkapan pertama kali, kemudian di-back up oleh Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penangkapan seluruh pelaku, otak pelaku, yang melakukan pembakaran, yang menyiapkan bensin, yang memukul, seluruhnya ditangkap tim gabungan," katanya.
Lebih lanjut Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan, pembunuhan sudah direncanakan para pelaku yang merupakan merupakan satu keluarga, keturunan kakek dan neneknya.
Baca Juga:
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dari Aceh ke Medan
Pada Kamis (2/12/2021) pukul 06.00 WIB, mereka berkumpul di rumah mereka dan berencana untuk mengusir korban dari lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.
"Sehingga mereka rencanakan apabila si korban tak meninggalkan lahan tersebut, akan menghabisinya dengan cara membunuh dari korban tersebut. Mereka merencanakan ini dengan melakukan pembakaran karena adanya isu di keluarga mereka bahwa si korban memiliki kekuatan gaib, kekuatan kebal dengan senjata tajam, tidak mempan dengan senjata tajam sehingga mereka memutuskan untuk melakukan pembakaran kepada korban," ujarnya.
Ziarah