Dikatakannya, persiapan-persiapan sudah dilakukan dari awal. Kemudian mereka berangkat ke kuburan neneknya untuk untuk berziarah dan selanjutnya mendatangi korban di tempat kejadian perkara sekitar pukul 06.55 WIB.
Pada saat tersangka PS mengusir korban dari lahan tersebut, korban tidak mengindahkan sehingga terjadi adu mulut.
Baca Juga:
Buka Lat Pra Ops Mantap Praja 2024, Kapolres Merangin Ingatkan Anggota Tetap Jaga Netralitas
"Korban bertahan karena dia merasa bertanggung jawab terhadap lahan tersebut, karena sudah dibayar bekerja di sana untuk menjaga lahan tersebut. Karena tidak diindahkan, sesuai dengan rencana awal mereka di rumah, mereka langsung memukul korban menggunakan senapan angin di bagian belakang," katanya.
Saat itu korban berupaya melawan namun, tersangka BS menyiram korban dengan bensin yang sudah disiapkan kemudian membakar korban.
Korban saat itu juga berupaya mematikan api dengan cara berguling-guling di tanah namun tersangka lainnya melempari korban dengan batu-batu berukuran besar sehingga korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dari Aceh ke Medan
Setelah itu para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing.
Klaim tanah
Dalam kesempatan tersebut, Tatan menambahkan, mengenai lahan yang diperebutkan, pihak tersangka mengklaim memiliki surat ahli waris sedangkan korban mengklaim memiliki SK Camat.