"Namun perlu Anda ketahui, lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK 579 Menteri Kehutanan II 2014 dan SK 8088 Menteri LHK Pktl/uh/pla/2 11/2018. Mereka sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak dibenarkan," katanya.
Pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mulai dari camat, pihak yang mempekerjakan korban untuk menjaga lahan tersebut berinisial A yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian dan lainnya.
Baca Juga:
Pasang Pembatas Jalan dan Rumbles Strip di Lokasi Rawan Kecelakaan
"Jadi lebih kurang 3 bulan - 4 bulan yang lalu mereka sudah terjadi perselisihan terkait dengan kepemilikan lahan tersebut. (berapa hektare) nanti kita ukur," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana menjelaskan, 8 pelaku diamankan dari tempat yang berbeda. Ada yang di rumahnya masing-masing, ada juga yang di Kabanjahe.
Dikatakannya, saat kejadian itu memang ada 4 orang rekan korban namun tidak ada melakukan perlawanan sama sekali.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Kunjungi Rumah Duka Laka Lantas di Sei Bingei
"Karena ketika pelaku membakar korban saksi-saksi sontak berlari kabur melihat kejadian tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku yakni FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39) dan EDS (33) dikenakan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (tum)