Wahanaadvokat.com I Ario Pramadhi Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Aario diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang/jasa.
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
Ternyata, kasus itu sebelumnya dipegang oleh KPK, kenapa bisa berada di Bareskrim Polri?
"Sehingga agar penanganan perkaranya tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi melimpahkan perkaranya kepada Mabes Polri. Hal ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar-APH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Ali mengatakan KPK awalnya memang menduga ada dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pembangunan Gigabit Passive Optical Network (GPON) di PT JIP pada 2017-2018. Saat penyelidikan, KPK memang menemukan unsur pidananya.
Baca Juga:
Legislator PDIP: Semua Kantor Akuntan Tak Mau Audit Formula E
"Pada proses penyelidikan tersebut KPK telah menemukan unsur peristiwa pidananya dan pihak yang diduga bertanggungjawab secara hukum atas peristiwa dimaksud," ujar Ali.
Namun saat dilakukan gelar perkara, KPK tidak menemukan adanya unsur penyelenggara negara pada kasus ini. Jadi kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Setelah melalui gelar perkara di internal KPK disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara. Hal ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 UU KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara," katanya.