PT JIP kembali mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp 118.341.000.000 (Rp 118 miliar). Dalam pelaksanaannya, PT JIP melakukan perjanjian kerja sama pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON pada 2017 dan 2018 dengan para penyedia barang/jasa.
Penyedia barang/jasa yang dimaksud pada 2017 adalah PT Ardena Cakra Buwana (ACB). Sementara penyedia barang/jasa pada 2018 adalah PT ACB, PT Iskom Kreatif Prima (IKP), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI).
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
Dalam prosesnya, Rusdi menyebut diduga ada penyimpangan yang dimulai pada tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON. Penyimpangan disebut terletak pada penyusunan Keputusan Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT JIP.
"Diindikasikan dibuat secara backdated (diberi tanggal mundur). Selain itu, penetapan owners estimated (OE) tidak didukung dengan data yang jelas," sebut Rusdi.
Kemudian, diduga terdapat juga penyimpangan pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dan 2018 yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Jakpro. Surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang/jasa dalam pengadaan tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.
Baca Juga:
Legislator PDIP: Semua Kantor Akuntan Tak Mau Audit Formula E
"Penyimpangan pada tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK. Kemudian pekerjaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON terpasang, namun belum siap difungsikan," jelas Rusdi.
Rusdi menjelaskan pekerjaan pada beberapa lokasi ada yang tak terealisasi. Ada juga pekerjaan yang tak sesuai dengan syarat yang tertuang dalam surat perintah kerja (SPK).
"Pada beberapa site, ada yang tidak terpasang. Pekerjaan tambah (add work) GPON tahun 2017 pada 11 lokasi gedung tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SPK. Dan pekerjaan GPON tahun 2018 tidak diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan. Kemudian, terdapat pula pengetikan ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi sejak tahun 2017 sampai September 2018 bertujuan merekayasa transaksi fiktif," sambungnya.