Lebih lanjut, Ali mengatakan sinergi ini dapat terus terjalin. Dia menyebut, dalam pemberantasan korupsi, memang dibutuhkan upaya bersama di antara instansi penegak hukum.
"KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya massive yang saling terintegrasi melalui pendekatan strategi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," ujarnya.
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi jadi tersangka dugaan korupsi. Dugaan korupsi oleh Ario terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melalui keterangan tertulis, Senin (29/11).
Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sendiri merupakan anak usaha BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. Perusahaan ini mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).
Baca Juga:
Legislator PDIP: Semua Kantor Akuntan Tak Mau Audit Formula E
Rusdi mengatakan penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.
Kronologi Dugaan Korupsi Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro
PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro). PT JIP diketahui bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.