Sementara itu, lanjut Rusdi, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK Provinsi DKI Jakarta, ditemukan penyimpangan pemberian modal PMP Pemprov DKI tahun anggaran 2015 kepada PT Jakpro terhadap pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON oleh PT JIP tahun 2017 dan 2018, yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
"Terindikasi terjadinya kerugian keuangan sebesar Rp 104.141.203.173 (Rp 104 miliar)," ucap Rusdi.
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
2021
Penyidik membuat laporan polisi tipe A untuk menangani kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi oleh Ario Pramadhi dan Christman Desanto diselidiki berdasarkan LP bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari.
Pada 8 Februari 2021, Bareskrim menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Belakangan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Legislator PDIP: Semua Kantor Akuntan Tak Mau Audit Formula E
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Dirut PT JIP Ario Pramadhi jadi tersangka dugaan korupsi. Dugaan korupsi oleh Ario terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melalui keterangan tertulis, Senin (29/11).
Rusdi menyebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Di antaranya HP, laptop, serta sertifikat tanah dan bangunan.