Tidak hanya itu, perusahaan ini juga memiliki pengalaman dalam usaha/bidang ICT (information and communication technology). Kasus dugaan korupsi ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan kasus ini bermula pada 2015. Begini kronologi kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Dirut anak perusahaan PT Jakpro itu berdasarkan penjelasan Rusdi:
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
2015
Pemprov DKI Jakarta memberikan alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun berupa penyertaan modal daerah (PMD) Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro. Alokasi anggaran disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP PT Jakpro.
Ada 12 kegiatan rencana investasi dalam dana penyertaan modal pemerintah (PMP) pada 2015 sebesar Rp 1,5 triliun. Salah satunya kegiatan capex (capital expenditure) inbreng.
Baca Juga:
Legislator PDIP: Semua Kantor Akuntan Tak Mau Audit Formula E
2017
PT JIP mengajukan pinjaman modal kerja untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON kepada PT Jakpro. Pinjaman modal itu bersumber dari dana alokasi capex inbreng PMP Pemprov DKI dengan realisasi Rp 115.395.000.000 (Rp 115 miliar).
2018