Wahanaadvokat.com | Henry Yosodiningrat kuasa hukum Briptu M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan Jaksa terkait pembunuhan empat anggota Laskar FPI. Sebab, mereka membunuh karena terpaksa.
Henry juga meminta agar harkat, martabat, serta nama baik Yusmin dan Fikri dipulihkan. Hal ini ia sampaikan saat membacakan pleidoi kedua terdakwa.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan (dan Ipda Yusmin Ohirella) dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman (vrijspraak)," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
Henry mengatakan Fikry dan Yusmin memang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan empat Laskar FPI tewas.
Namun, hal itu dilakukan karena terpaksa karena nyawa mereka terancam. Henry lantas berpendapat karena keadaan yang melatarbelakangi penembakan tersebut, Yusmin dan Fikri tidak bisa dipidana.
Baca Juga:
Panglima Laskar Manguni Andy Rompas Tantang Balik Habib Bahar bin Smith
"Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), maka terdakwa tidak dapat dipidana," ujar Henry.
Henry menyatakan pihaknya sangat meyakini Yusmin dan Fikri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa.
Ia lantas meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibebaskan.