Advokat.WahanaNews.co | Polisi merilis kasus penipuan dengan modus pencairan dana melalui transaksi pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pelaku bernama Siti Aisyah Nasution atau SAN (29) sudah diamankan polisi.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan SAN sejak Februari 2022 diduga menilap uang mahasiswa melalui pinjol sebesar Rp 2,3 miliar.
"Sejak Februari 2022, untuk yang di kami laporan kerugian Rp2,3 miliar. Dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban," ujar Iman Imanuddin di Polres Bogor, Jumat, 18 November 2022.
Menurut dia, jumlah nominal kerugian itu berdasarkan hitungan dari pihak pinjol dan dari pengakuan pelaku pelaku SAN.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Iman mengatakan cara pelaku dengan menawarkan kerja sama pencairan dan bisnis pada market place atau toko online yang diakui miliknya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku berbohong. Toko online yang diakui miliknya itu ternyata milik orang lain.
"Kemudian, pelaku mengiming-imingi 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan melalui toko online," jelas Iman.