Dalam modusnya itu, SAN menawarkan keuntungan 10 persen dengan melakukan suatu proyek kepada mahasiswa dari setiap transaksi.
Janji Bayar Cicilan
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Mahasiswa pun diminta mengajukan pinjol dengan data pribadi mereka seperti KTP, foto wajah, ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Hal itu untuk membeli transaksi barang seperti handphone dan laptop di toko yang diklaim pelaku miliknya.
Namun, barang yang dibeli itu tak diberikan ke mahasiswa melainkan ke alamat lain yang disiapkan SAN.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dari setiap nominal pinjaman transaksi itu, mahasiswa dijanjikan dapat komisi 10 persen. Sementara, SAN membual akan bayar cicilannya.
Contohnya mahasiswa berinisial AU membeli laptop seharga Rp 6 juta. Maka, korban langsung berikan 10 persen sebesar Rp600 ribu oleh SAN.
Dalam perjanjiannya, SAN janji menyicil cicilan laptop tersebut sebanyak beberapa kali. Namun, faktanya, hingga saat ini, SAN tak memenuhi janjinya untuk bayar cicilan tersebut.