Kemudian, dia mengatakan, berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, pihaknya menjerat tersangka SAN dengan pasal 378 dan 378 KUHP. Ancamannya pidana 4 tahun penjara.
"Kami juga terus kembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain atau kemungkinan pelaku lain dalam proses penyidikan ini," tutur Iman.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Bidik Mahasiswa Baru
Pun, dalam pemeriksaan, SAN mengakui perbuatannya. Ia menggunakan data mahasiswa untuk mendapatkan uang dari aplikasi pinjol. Dari sejumlah dokumen foto, SAN mempersepsikan diri sebagai wanita muda sukses, mapan, agar bisa memikat mahasiswa tergoda modus penipuannya.
Hingga saat ini, terdapat 333 masiswa di Kota Bogor jadi jadi korban dan sudah melapor ke Polresta Bogor Kota. 116 di antarannya mahasiswa IPB yang ditangani Polres Bogor. L
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
alu, korban SAN rata-rata mahasiswa baru (maba) atau mahasiswa tingkat pertama. Dari keterangan salah seorang mahasiswa, perkenalan dengan SAN berawal saat mereka menggalang dana.
Saat itu, penggalangan dana itu untuk mencari sponsor demi acara kegiatan kampus. Para maba ini kemudian dikenalkan senior mereka kepada SAN.
SAN pun beraksi dengan modusnya. Dia mengeluarkan rayuan agar mahasiswa mau mengikuti bisnis yang dinamakan project.