Advokat.WahanaNews.co | Dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak akan mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dikatakan Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurutnya, pernyataan Sambo yang menyebut Brigadir J telah melecehkan Putri di Magelang, Jawa Tengah merupakan hak dia sebagai seorang tersangka. Namun, pembuktian akan peristiwa tersebut nanti tak berdasarkan apa yang Sambo utarakan.
"Tidak ada pengaruhnya. Tidak ada hubungannya, ini dua perkara yang berbeda. Dugaan pelecehan itu kan katanya Sambo, namanya tersangka boleh bohong boleh ngarang, suka-suka dia. Tapi pembuktian tidak berdasarkan pada keterangan dia," kata Chairul saat dihubungi Selasa (13/9) malam.
Ia menilai, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sudah tidak perlu lagi diungkap ke publik. Selain karena orang yang diduga melakukan pelecehan sudah meninggal, hal itu menurutnya justru akan membuat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin lambat untuk dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Apa ada gunanya? tidak ada gunanya. Ini cuma akan mengikuti keinginan konstruksi dari pihak Sambo supaya dia terhindar dari pidana mati," ujarnya.
Chairul mengatakan bahwa dengan ditindaklanjutinya dugaan pelecehan itu merupakan upaya untuk memperlambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J agar kasus dugaan obstruction of justice atau melakukan perintangan selama proses penyidikan kasus Brigadir J masuk ke pengadilan lebih dulu.
Dengan masuknya kasus dugaan obstruction of justice terlebih dahulu sebelum perkara pembunuhan itu, maka tertutuplah kemungkinan Sambo akan dijatuhi hukuman mati sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.