"Supaya apa? supaya lama. supaya dikondisikan jaksanya dikondisikan pengadilannya," ungkapnya.
Senada dengan Chairul, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri apabila nantinya diungkapkan di persidangan, tidak akan berpengaruh terhadap hukuman Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tidak bisa karena perkaranya berlainan dan berdiri sendiri-sendiri," katanya.
Ia menuturkan pernyataan Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual yang misalnya kemudian tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan ditelaah terlebih dahulu terkait dengan bukti-bukti yang mendukung.
"Bisa juga dari BAP dapat disimpulkan bahwa perkaranya bukan pidana atau alat buktinya kurang untuk diteruskan menjadi dakwaan di persidangan. Maka perkaranya dihentikan dan dikeluarkanlah SP2P surat perintah penghentian penuntutan," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kalau yang disangka atau tersangkanya meninggal dunia, maka kasus tersebut tidak akan pernah naik ke pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Bahkan, kata mereka, Putri ingin mengakhiri hidup karena pelecehan yang dialaminya.