Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) justru mempertanyakan keaslian peristiwa Magelang itu.
Bahkan, lembaga itu sempat memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan dari Putri sebagai terduga korban pada dugaan pelecehan yang semula disebut terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 namun, belakangan dugaan pelecehan itu berubah bukan lagi di Duren Tiga, melainkan di kediaman pribadi Sambo di Magelang satu hari sebelumnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan sejumlah kejanggalan soal dugaan pelecehan yang didapat Putri. Pertama, terkait relasi kuasa dimana Brigadir J merupakan ajudan dari Sambo, yang notabenenya juga bawahan Putri.
Kedua, terkait lokasi yang diduga terjadinya pelecehan seksual. Edwin mengatakan pada umumnya, pelaku pelecehan seksual akan mencari tempat yang kemungkinan besar tak ada yang menyaksikan.
Namun, dalam kasus tersebut, Brigadir J diduga melecehkan Putri di rumahnya di Magelang pada 7 Juli. Pada hari itu, KM dan S selaku asisten rumah tangga Putri berada di rumah. Menurut Edwin itu hal janggal.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ketiga, PC disebut masih menanyakan kondisi Brigadir J kepada ajudannya yang lain, yakni RR. Edwin menilai hal itu janggalan lantaran pernyataan itu dilontarkan pascakejadian. [tum]