Wahanaadvokat.com I Seperti diketahui, hingga saat ini Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) belum juga dibahas oleh dewan legislasi atau DPR dan pemerintah.
Pengamat sekaligus Praktisi Industri Migas Tumbur Parlindungan berpandangan bahwa tidak adanya kepastian hukum di sektor minyak dan gas bumi menjadi salah satu alasan investor kabur dari Tanah air.
Baca Juga:
Sepakati Asumsi Makro Sektor ESDM RAPBN 2023, ICP Dipatok USD95 Per Barel
Padahal, menurut Tumbur, yang paling ditunggu-tunggu investor adalah kepastian hukum di sektor migas dan RUU Migas merupakan salah satunya.
"Undang-Undang Migas ini membuat suatu kepastian hukum dalam melakukan investasi di hulu migas, ini yang paling kita tunggu. Yang investor tunggu itu Undang-Undang Migas seperti apa," ujarnya dalam Energy Corner CNBC Indonesia, Rabu (22/12/2021).
Selain UU Migas, Omnibus Law atau Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga baru-baru ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) juga menambah kekhawatiran bagi investor.
Baca Juga:
Perkuat Kelembagaan SKK Migas, DPR Bakal Bahas Revisi UU Migas
Diketahui, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.
"Karena ada dua tahun untuk menyelesaikannya lagi. Jadi, tidak ada ketidakpastian hukum ini membuat mereka masih wait and see," ucapnya.
"Meskipun masih beberapa big player (investor asing di sektor migas) ada di Indonesia, tapi karena kepastian hukum ini belum ada, ada beberapa yang keluar," kata Tumbur melanjutkan.