Revisi UU Migas akan dibahas berdasarkan usulan Komisi VII DPR, yang juga sudah disepakati oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Secara hukum, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka Revisi UU Migas dapat dibahas melalui pengajuan kumulatif terbuka. Artinya meskipun tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022, RUU Migas bisa tetap diusulkan dan akan dibahas tahun depan.
Baca Juga:
Sepakati Asumsi Makro Sektor ESDM RAPBN 2023, ICP Dipatok USD95 Per Barel
"Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan" jelas Supratman belum lama ini saat ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Pembahasan Revisi UU Migas memang sudah mangkrak sejak satu dekade ini. Pembahasan revisi UU Migas terus tertunda selama bertahun-tahun. Pada tahun 2018, Revisi UU Migas sempat masuk program legislasi nasional prioritas tahun 2018 dan dibawa ke sidang paripurna tahun 2019.
Namun, pembahasannya tertunda antara lain, karena ada uji materi (judicial review) UU Migas Tahun 2001 oleh MK, yang dinilai inkonstitusional. Pasalnya, isi ketentuan undang-undang itu sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri migas saat ini.
Baca Juga:
Perkuat Kelembagaan SKK Migas, DPR Bakal Bahas Revisi UU Migas
Sayangnya, kata Supratman, inisiasi DPR untuk membahas Revisi UU Migas ini tidak disambut dengan baik oleh pemerintah. Sehingga, Revisi UU Migas ini belum juga dibahas oleh DPR dan pemerintah. [tum]