Masalahnya, selama tidak ada kepastian hukum yang ditegakkan di Indonesia, maka menurutnya investor ogah untuk kembali berinvestasi.
Investor masih harus menunggu seperti apa hasil keputusan dari Revisi UU Migas dan seperti apa keputusan pemerintah di dalam aturan-aturan turunannya.
Baca Juga:
Sepakati Asumsi Makro Sektor ESDM RAPBN 2023, ICP Dipatok USD95 Per Barel
"Dilihat bagaimana implementasinya, baru mereka akan berpikir kembali untuk kembali ke Indonesia atau investor lain untuk datang ke Indonesia," ujarnya.
"Wait and see ini yang kita gak tau berapa lama dan kita gak tau berapa lama bisa melakukan perubahan-perubahan tadi supaya mereka merasa secure/aman untuk melakukan investasi, terutama untuk kontrak kepastian hukumnya. Itu yang mereka tunggu," kata Tumbur menjelaskan.
Menurut Tumbur, Indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang bisa diberdayakan untuk melakukan eksplorasi migas. Namun itu saja tak cukup karena investor sekali lagi, dia menegaskan, hanya butuh kepastian hukum.
Baca Juga:
Perkuat Kelembagaan SKK Migas, DPR Bakal Bahas Revisi UU Migas
"Secara resources kita gak takut, tapi secara kepastian hukum itu yang paling mendasar," tegasnya.
Kendati demikian, baru-baru ini Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman menjelaskan Revisi UU Migas akan dibahas dengan kumulatif terbuka.