"Demikianlah sehingga kehati-hatian bukan hanya diperlukan dalam merumuskan perbuatan apa yang dilarang dan dapat dipidana (ius poenale, strafrecht in objectieve zin) tetapi juga karena dari rumusan itu akan ditentukan hak negara untuk menghukum (ius puniendi, strafrecht in subjectieve zin) sehingga negara benar-benar terbebas dari 'tuduhan' main hakim sendiri. Dalam hubungan ini penting kiranya untuk selalu diingat pernyataan ahli hukum pidana Hezewinkel - Suringa 'Noch aan de staat, noch aan der logere publiekrechtelijke organen komt op strafrechtelijk terreein eigenrichting toe' (Dalam bidang hukum pidana, baik negara maupun suatu badan, yang bersifat hukum publik yang lebih rendah lainnya, tidak berwenang main hakim sendiri)," terang majelis pada 5 April 2017. [tum]