Oleh: Putu Indah Savitri
Wahanaadvokat.com | Apakah tuntutan hukuman mati merupakan hukuman yang tepat untuk Herry Wirawan selaku terdakwa untuk perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung?
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Hingga saat ini, masih belum ada jawaban pasti untuk pertanyaan tersebut. Perdebatan yang kini tengah bergulir di masyarakat menandakan bahwa masing-masing pihak memiliki sudut pandang tersendiri.
Bagi pihak yang setuju terhadap tuntutan hukuman mati merasa bahwa ini adalah momentum untuk memberikan peringatan kepada para pelaku kekerasan seksual lainnya mengenai sejauh apa mereka dapat memperoleh tuntutan hukuman.
Tuntutan tersebut menunjukkan keseriusan para aparat penegak hukum dalam melihat kasus kekerasan seksual, bahkan hingga mereka berani menuntut penjatuhan hukuman mati, yang berarti mencabut hak untuk hidup milik Herry Wirawan.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Sebagaimana yang telah disuarakan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, vonis mati sudah pernah melalui pengujian Mahkamah Konstitusional dan telah dinyatakan konstitusional. Oleh karena itu, Arteria Dahlan sangat mendukung hukuman mati terhadap "predator" anak.
Sementara itu, di sisi lain, pihak yang kontra terhadap tuntutan tersebut, khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama para aktivis HAM, memandang bahwa pidana mati bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengakhiri rentetan kasus kekerasan seksual yang kini melanda Tanah Air.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menolak hukuman mati. Meskipun demikian, ia tetap berharap agar Herry Wirawan memperoleh hukuman seberat-beratnya.