Nugroho mengatakan orientasi dari program ini adalah memberikan solusi dan memudahkan urusan masyarakat, bukannya mempersulit dan mencari keuntungan di atas penderitaan orang.
"Aplikasi ini nantinya diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” tutupnya.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Aplikasi ini bisa diakses secara langsung di aplikasi Halo Lawyer dan akan membantu umat yang terpinggirkan secara hukum. Aplikasi ini dapat digunakan oleh siapa saja, tidak hanya oleh warga Muhammadiyah.
Acara penandatanganan MoU pada Jumat lalu dihadiri oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Dr. H.M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., Dr. El Amri Bermawi Putera, MA. (Komisaris PT Halo Lawyer Indonesia), Mr. Jang Youn Cho, Ph.D., CPA. (Co-Founder Halo Lawyer Indonesia dan Rektor Universitas Cyber Asia), dan Taufiq Nugroho, SH MH (Direktur LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (tum)