Wahanaadvokat.com | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun melawan Presiden Joko Widodo.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker tersebut telah disetujui Jokowi.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Disetujui, ada izin dari Setkab (Sekretaris Kabinet) kok," kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Menurut Indah, jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan presiden, maka Kantor Sekretaris Kabinet dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak akan menyetujui Permen tersebut terbit.
Indah menegaskan bahwa peraturan menteri apapun harus melalui proses harmonisasi yang dikomandoi Menkum HAM Yasonna Laolly.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Kalau Permen 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi pasti kantor Setkab, kantor Kemenkum HAM tidak menyetujui, terbitnya ini," kata Indah.
Ia juga menyebut pihak kementerian tak bisa menerbitkan peraturan jika tidak disetujui Setkab.
Kata Indah, untuk mendapatkan izin Setkab, peraturan tersebut harus dilihat apakah secara hirarki bertentangan dengan aturan yang telah ada.