Lebih lanjut, Indah mengklaim dalam menerbitkan Permenaker tersebut pihaknya tekah mengikuti tahapan yang berlaku.
"Kalau pun harus ada disreksi pasti Bu Menteri pasti ditanya, kenapa nih ada disreksi, situasi darurat apa nih disreksi?" kata Indah.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Ini enggak, semua tahapan sudah kami ikuti, yang akhirnya terbit itu ada izin. Sudah melalui proses harmonisasi, di Kemenkumham kok," imbuhnya.
Sebagai informasi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut tindakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah melawan Presiden Joko Widodo.
Said mengatakan Permenaker yang ditandatangani Ida Fauziyah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditandatangani Jokowi.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Peraturan pemerintah atau PP jauh lebih tinggi dibandingkan Permenaker. Dengan demikian Menteri Ketenagakerjaan telah melawan presiden," kata Said dalam konferensi pers di halaman Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kememterian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot. Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut. [tum]