Wahanaadvokat.com I Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap seorang jaksa yang bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sang jaksa padahal sudah diperingatkan sebelumnya.
Oknum jaksa itu adalah Kundrat Mantolas (KM). Ia ditangkap pada Senin (20/12/2021) malam.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Tidak benar (KPK lakukan OTT ke jaksa di NTT). Yang benar ada jaksa yang diamankan oleh Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12).
Abdul menjelaskan, oknum jaksa itu berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Jaksa tersebut ditangkap karena diduga melakukan perbuatan tercela.
"Karena adanya dugaan perbuatan tercela. Iya jaksa dari Kejati NTT," katanya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
1. Ditangkap bersama pengusaha
Selain oknum jaksa, satu pengusaha di NTT ditangkap Satgas 53 Kejagung. Mereka ditangkap karena perbuatan tercela.
"Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung telah mengamankan 1 jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan 1 pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan," ungkap Abdul.