2. OOT dapat izin Kepala Kejati NTT
Abdul menjelaskan, OTT terhadap oknum jaksa itu sudah diizinkan oleh Kepala Kejati NTT. Apalagi Kundrat sudah diberi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan tercelanya lagi sebelum dilakukan OTT.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Pengamanan oleh tim Satgas 53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut," lanjutnya.
3. Peringatan diabaikan
Lebih lanjut, kata Abdul, peringatan yang diberikan kepada oknum jaksa itu justru diabaikan. Satgas 53 Kejagung pun melakukan penangkapan dan langsung membawanya ke Jakarta hari ini.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Namun (peringatan) tidak diindahkan sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Jakarta pada hari ini untuk diambil keterangannya," imbuh Abdul.
4. Penyidik Kejati NTT
Kundrat saat ini menduduki posisi sebagai Kasi Penyidikan Kejati NTT. Kundrat Mantolas sendiri langsung dibawa ke Jakarta hari ini. Dia akan dimintai keterangan lebih lanjut. [tum]