Wahanaadvokat.com | Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin mengaku hanya memberikan pinjaman Rp 210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan bukan melakukan perbuatan suap.
"Saya pernah pinjami uang sekitar Juni atau Juli atau Mei 2020 sebesar Rp10 juta, kemudian Rp50 juta, Rp50 juta, Rp50 juta dan Rp50 juta jadi semuanya Rp210 juta," kata Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Azis menyampaikan hal tersebut saat sidang pemeriksaan terdakwa.
Dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Dia (Robin) minta tolong karena pertama, anak dan keluarga sakit dia datang ke rumah saya, kedua dia pinjam mau utang sampai menginap saya tolak karena ada urusan keluarga dan sebagainya dan kemudian karena rasa kemanusiaan, dia bawa ransel dan baju dan karena masalah keluarga dengan berat hati saya ucapkan bismillah saya ikhlasin saya bantu," jelas Azis.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Kesepakatan seperti apa?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Bahasa saya dengan Robin pinjam," jawab Azis.
"Ada kesepakatan waktu pengembalian?" tanya hakim Damis.