"Tidak ada, kepada yang lain juga saya tidak pernah ada kesepakatan waktu," jawab Azis.
"Apa ada perjanjian uang piutang?" tanya hakim Damis.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Tidak ada," jawab Azis.
"Sudah dikembalikan?" tanya hakim Damis.
"Sampai saat ini belum," jawab Azis.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Peminjam yang lain?" tanya hakim Damis.
"Banyak, Insya Allah saya berikan sepanjang saya mampu," jawab Azis.
Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Azis dan Stepanus Robin di rumah dinas Azis terjadi pada Agustus 2020, yaitu saat Azis meminta agar Robin mengurus kasus penyelidikan KPK di Lampung tengah dengan imbalan masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka Rp300 juta.