Masih dalam dakwaan disampaikan bahwa Azis Syamsuddin lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020 masing-masing Rp50 juta.
Namun dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin. Selain itu Azis juga sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Saya transfer Rp10 juta rekening Robin, dan Rp50 juta selanjutnya ke rekening yang menurut Robin itu saudaranya, Maskur yang urus keluarganya," ungkap Azis.
"Apa tidak menanyakan kenapa tidak kirim ke rekening Robin saja?" tanya hakim Damis.
"Saya tanya, tapi saya tidak mau kirim ke rekening kamu (Robin) karena kamu penyidik KPK dan itu melanggar aturan," jawab Azis.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Kan saudara tidak kenal Maskur, kenapa mau kirim uang ke rekening Maskur?" tanya hakim Damis.
"Karena Robin mengatakan itu saudaranya yang mengurus keluarganya," jawab Azis.
Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.