Wahanaadvokat.com | Ada 2 kebijakan yang ditetapkan dalam Tax Amnesty Jilid II.
Pertama untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid II dengan harta perolehan hingga 31 Desember 2015. Ini diberikan tarif PPh Final 6%, 8% dan 11%.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Kebijakan kedua hanya untuk WP Orang pribadi yang bukan peserta tax amnesty jilid I dan harta diperoleh pada periode 2016 sampai dengan 2020. Untuk kebijakan ini tarif PPh Final diberikan 12%, 14% dan 18%.
Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau yang dikenal tax amnesty jilid II akan berlangsung dalam beberapa hari lagi. Tepatnya pada 1 Januari dan berlangsung hingga 30 Juni 2022.
Ada dua kebijakan yang ditetapkan dalam pengampunan ini. Pertama untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid II dengan harta perolehan hingga 31 Desember 2015. Ini diberikan tarif PPh Final 6%, 8% dan 11%.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Kebijakan kedua hanya untuk WP Orang pribadi yang bukan peserta tax amnesty jilid I dan harta diperoleh pada periode 2016 sampai dengan 2020. Untuk kebijakan ini tarif PPh Final diberikan 12%, 14% dan 18%.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak bisa melakukan secara online dengan membuka laman pajak.go.id/pps. Dalam hal ini wajib pajak harus mencantumkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196 tahun 2021 tentang Tata cara Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak ditetapkan pedoman untuk menghitung besarnya nilai harta yang akan diikutkan dalam tax amnesty ini.