a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
b. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
Baca Juga:
Kepala Bapenda Sebut Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
c. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Jenis Harta yang Harus Dilaporkan Saat TA Jilid II
Setidaknya ada enam tujuh jenis harta yang harus dilaporkan dalam program PPS ini yang dikutip Senin (27/12/2021) dari beleid tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Deli Serdang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin di Kecamatan Percut Seituan
Berikut rinciannya:
1. Kas dan Setara Kas
Ini terdiri dari harta uang tunai, tabungan, giro, deposito serta kas lainnya.