a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
b. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Opsi Kenaikan Ambang Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2026
c. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Jenis Harta yang Harus Dilaporkan Saat TA Jilid II
Setidaknya ada enam tujuh jenis harta yang harus dilaporkan dalam program PPS ini yang dikutip Senin (27/12/2021) dari beleid tersebut.
Baca Juga:
Bapenda Banten Kejar Penunggak Pajak Kendaraan hingga Parkiran Stasiun
Berikut rinciannya:
1. Kas dan Setara Kas
Ini terdiri dari harta uang tunai, tabungan, giro, deposito serta kas lainnya.