a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
b. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
Baca Juga:
Tunggak Pajak Capai Rp330 Miliar, Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening
c. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Jenis Harta yang Harus Dilaporkan Saat TA Jilid II
Setidaknya ada enam tujuh jenis harta yang harus dilaporkan dalam program PPS ini yang dikutip Senin (27/12/2021) dari beleid tersebut.
Baca Juga:
Indeks Transparansi Pajak, RI Pertama Dunia Kalahkan Korsel-Australia dan Kanada
Berikut rinciannya:
1. Kas dan Setara Kas
Ini terdiri dari harta uang tunai, tabungan, giro, deposito serta kas lainnya.