a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
b. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
c. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Jenis Harta yang Harus Dilaporkan Saat TA Jilid II
Setidaknya ada enam tujuh jenis harta yang harus dilaporkan dalam program PPS ini yang dikutip Senin (27/12/2021) dari beleid tersebut.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Berikut rinciannya:
1. Kas dan Setara Kas
Ini terdiri dari harta uang tunai, tabungan, giro, deposito serta kas lainnya.