2. Piutang dan Persedian
Dalam hal ini harta yang dimaksud adalah piutang, piutang afiliasi, persedian usaha dan piutang lainnya.
Baca Juga:
Pabrik Kumuh, Omzet Triliunan: Fakta Sidak Menkeu Purbaya ke Pabrik Baja
3. Investasi
Untuk bagian ini adalah harta di saham yang dibeli untuk dijual kembali, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah Indonesia seperti ORI ataupun SBSN, surat utang lainnya, reksadana, instrumen derivatif.
Kemudian ada juga harta dari penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma dan sejenisnya serta investasi lainnya.
Baca Juga:
KPK Kembali Bergerak, KPP Banjarmasin Jadi Lokasi OTT Keempat 2026
4. Alat Transportasi
Ini adalah jenis harta yang cukup dikenal yang terdiri dari sepeda, sepeda motor, mobil dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya