2. Piutang dan Persedian
Dalam hal ini harta yang dimaksud adalah piutang, piutang afiliasi, persedian usaha dan piutang lainnya.
Baca Juga:
Purbaya Siapkan WA Pengaduan, Masyarakat Bisa Laporkan Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal Tanpa Perantara
3. Investasi
Untuk bagian ini adalah harta di saham yang dibeli untuk dijual kembali, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah Indonesia seperti ORI ataupun SBSN, surat utang lainnya, reksadana, instrumen derivatif.
Kemudian ada juga harta dari penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma dan sejenisnya serta investasi lainnya.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Tegas Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya Segera Menyusul
4. Alat Transportasi
Ini adalah jenis harta yang cukup dikenal yang terdiri dari sepeda, sepeda motor, mobil dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya