2. Piutang dan Persedian
Dalam hal ini harta yang dimaksud adalah piutang, piutang afiliasi, persedian usaha dan piutang lainnya.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Opsi Kenaikan Ambang Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2026
3. Investasi
Untuk bagian ini adalah harta di saham yang dibeli untuk dijual kembali, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah Indonesia seperti ORI ataupun SBSN, surat utang lainnya, reksadana, instrumen derivatif.
Kemudian ada juga harta dari penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma dan sejenisnya serta investasi lainnya.
Baca Juga:
Bapenda Banten Kejar Penunggak Pajak Kendaraan hingga Parkiran Stasiun
4. Alat Transportasi
Ini adalah jenis harta yang cukup dikenal yang terdiri dari sepeda, sepeda motor, mobil dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya